Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kunci Jawaban PKN Kelas 11 Tugas Mandiri 3.2 Halaman 83 84

Kunci Jawaban PKN Kelas 11 Tugas Mandiri 3.2 Halaman 83 84 Semester 1 Bab 3 Sistem Hukum dan Peradilan Di Indonesia merupakan Kunci Jawaban PKN Kelas 11 Tugas Mandiri 3.2 Halaman 83 84.

Kunci-Jawaban-PKN-Kelas-11-Tugas-Mandiri-3.2-Halaman-83-84
Kunci Jawaban PKN Kelas 11 Tugas Mandiri 3.2 Halaman 83 84

Kunci Jawaban PKN Kelas 11 Tugas Mandiri 3.2 Halaman 83 84

Tugas Mandiri 3.2

Temukanlah kata-kata/konsep yang berkaitan dengan penggolongan hukum pada kotak huruf di bawah ini

Kunci Jawaban : 

Konsep Yang Ditemukan

1. Privat

2. Pidana

3. Material

4. Publik

5. Yurisprudensi

6. Traktat

7. Formal

8. Umum

9. Kebiasaan

10. KUA

11. IUS CONSTITUTUM

12. IUS CONSTITUENDUM


Contoh Hukum dari Konsep Yang Ditemukan :

1. Hukum perdata, perniagaan

2. KUHP

3. Hukum pidana, perdata dan dagang

4. Hukum pidana & hukum internasional

5. Keputusan hakim

6. Di tetapkan dalam perjanjian

7. Hukum acara pidana

8. Hukum wajib diikuti  

9. Aturan-aturan dalam kebiasaan

10. UU No.22 tahun1946

11. UUD NRI 1945

12. RUU


Informasi Tambahan

Hukum mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Mengingat aspek kehidupan manusia sangat luas, sudah barang tentu ruang lingkup atau cakupan hukum pun begitu luas.

Berdasarkan tempat berlakunya hukum dibedakan menjadi:
  • Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah suatu negara tertentu.
  • Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antarnegara dalam dunia internasional. Hukum internasional berlakunya secara universal, baik secara keseluruhan maupun terhadap negara-negara yang mengikatkan dirinya pada suatu perjanjian internasional (traktat).
  • Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah negara lain.
  • Hukum gereja, yaitu kumpulan-kumpulan norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya

Berdasarkan bentuknya hukum dibedakan menjadi : 

1) Hukum tertulis, yang dibedakan atas dua macam berikut 
  • Hukum tertulis yang dikRdifkasikan, yaitu hukum yang disusun secara lengkap, sistematis, teratur, dan dibukukan sehingga tidak perlu lagi peraturan pelaksanaan. Misalnya, KUH Pidana, KUH Perdata, dan KUH Dagang. 
  • Hukum tertulis yang tidak dikRdifkasikan yaitu hukum yang meskipun tertulis, tetapi tidak disusun secara sistematis, tidak lengkap, dan masih terpisah-pisah sehingga sering masih memerlukan peraturan pelaksanaan dalam penerapan. Misalnya undang-undang, peraturan pemerintah, dan keputusan presiden. 
2) Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang hidup dan diyakini oleh warga masyarakat serta dipatuhi dan tidak dibentuk menurut prosedur formal, tetapi lahir dan tumbuh di kalangan masyarakat itu sendiri. 

Berdasarkan waktu berlakunya Hukum dibedakan menjadi 
  • Ius Constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Misalnya, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. 
  • Ius Constituendum (hukum negatif), yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang. Misalnya, rancangan undang-undang (RUU). 
Berdasarkan cara mempertahankannya Hukum dibedakan menjadi :
  • Hukum material, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku umum tentang hal-hal yang dilarang dan dibolehkan untuk dilakukan. Misalnya, hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang, dan sebagainya. 
  • Hukum formal, yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum material. Misalnya, Hukum Acara Pidana (KUHAP), Hukum Acara Perdata, dan sebagainya.

Demikianlah kunci jawaban Kunci Jawaban PKN Kelas 11 Tugas Mandiri 3.2 Halaman 83 84 yang dapat kami berikan dan semoga bermanfaat.

Posting Komentar untuk "Kunci Jawaban PKN Kelas 11 Tugas Mandiri 3.2 Halaman 83 84"